TEGAL luasjatim.my.id - 30 Januari 2026 - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Tegal terus dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang tertib dan profesional kepada masyarakat.
Layanan SIM di Kota Tegal mencakup pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM A dan SIM C. Seluruh proses dilaksanakan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan mekanisme dan alur yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku secara nasional.
Dalam proses pelayanan, pemohon diwajibkan mengikuti tahapan resmi mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai dalam berlalu lintas.
Satlantas Polres Tegal Kota juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain KTP yang masih berlaku, SIM lama bagi pemohon perpanjangan, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Selain pelayanan di kantor Satpas, kepolisian turut menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik tertentu guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan segera habis.
Melalui peningkatan pelayanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan mengikuti prosedur resmi. Kepolisian juga mengajak warga untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta selalu mengacu pada informasi resmi terkait jadwal dan biaya pelayanan SIM.
Sucipto
